MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH
( PENGENALAN, PENYEMPURNAAN DAN PENGEMBANGAN )
Ahmad Zain An Najah, MA *
Muqaddimah
Tarjih berasal dari kata “ rojjaha – yurajjihu- tarjihan “, yang berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat.
Menurut istilah ahli ushul fiqh adalah : Usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu antara dua jalan ( dua dalil ) yang saling bertentangan , karena mempunyai kelebihan yang lebih kuat dari yang lainnya “
Tarjih dalam istilah persyarikatan ,sebagaimana terdapat uraian singkat mengenai “ Matan Keyakinan dan Cita-cita hidup Muhamadiyah “ adalah membanding-banding pendapat dalam musyawarah dan kemudian mengambil mana yang mempunyai alasan yang lebih kuat “
Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam Khazanah Pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Tetapi, dikemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks , dan tentunya jawabannya tidak selalu di temukan dalam Khazanah Pemikiran Islam Klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Kemudian mengalami perluasan menjadi : usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qoul ulama mengenainya “. Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul Fiqh lebih dikenal dengan nama “ Ijtihad “.
Oleh karenanya, idealnya nama Majlis yang mempunyai tugas seperti yang disebutkan di atas adalah Majlis Ijtihad, namun karena beberapa pertimbangan, dan ada keinginan tetap menjaga nama asli, ketika Majlis ini pertama kali dibentuk, maka nama itu tetap dipakai, walau terlalu sempit jika di bandingkan dengan tugas yang ada.
Sejarah berdirinya Tarjih
Pada waktu berdirinya Persyarikatan Muhammdiyah ini , tepatnya pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H atau 18 November 1912 M, Majlis Tarjih belum ada, mengingat belum banyaknya masalah yang di hadapi oleh Persyarikatan. Namun lambat laun, seiring dengan berkembangnya Persyarikatan ini, maka kebutuhan-kebutuhan internal Persyarikatan ini ikut berkembang juga, selain semakin banyak jumlah anggotanya yang kadang memicu timbulnya perselisihan paham mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan fiqh. Untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, serta menghindari adanya peperpecahan antar warga Muhammadiyah, maka para pengurus persyarikatan ini melihat perlu adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang hukum. Maka pada tahun 1927 M , melalui keputusan konggres ke 16 di Pekalongan, berdirilah lembaga tersebut yang di sebut Majlis Tarjih Muhammdiyah.
Tersebut di dalam majalah Suara Muhammadiyah no.6/1355( 1936 ) hal 145 :
“ ….bahwa perselisihan faham dalam masalah agama sudahlah timbul dari dahulu, dari sebelum lahirnja Muhammadijah : sebab-sebabnja banjak , diantaranja karena masing-masing memegang teguh pendapat seorang ulama atau jang tersebut di suatu kitab, dengan tidak suka menghabisi perselisihannja itu dengan musjawarah dan kembali kepada Al Qur’an , perintah Tuhan Allah dan kepada Hadits, sunnah Rosulullah.
Oleh karena kita chawatir, adanja pernjeknjokan dan perselisihan dalam kalangan Muhammadijah tentang masalah agama itu, maka perlulah kita mendirikan Madjlis Tardjih untuk menimbang dan memilih dari segala masalah jang diperselisihkan itu jang masuk dalam kalangan Muhammadijah manakah jang kita anggap kuat dan berdalil benar dari Al qur’an dan hadits. “
Sejak berdirinya pada tahun 1927 M, Majlis Tarjih telah dipimpin oleh 8 Tokoh Muhammadiyah, yaitu :
1. KH. Mas Mansur
2. Ki Bagus Hadikusuma
3. KH. Ahmad Badawi
4. Krt. KH. Wardan Diponingrat
5. KH. Azhar Basyir
6. Prof. Drs. Asjmuni Abdurrohman ( 1990-1995 )
7. Prof. Dr. H. Amin Abdullah ( 1995-2000)
8. Dr. H. Syamsul Anwar , MA ( 2000-2005 )
Kedudukan dan Tugas Majlis Tarjih dalam Persyarikatan .
Majlis Tarjih ini mempunyai kedudukan yang istimewa di dalam Persyarikatan, karena selain berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan, mereka memiliki tugas untuk memberikan bimbingan keagamaan dan pemikiran di kalangan umat Islam Indonesia pada umumnya dan warga persyarikatan Muhammadiyah khususnya. Sehingga, tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Majlis Tarjih ini merupakan ‘ Think Thank “ –nya Muhammadiyah. Ia bagaikan sebuah “ processor “ pada sebuah komputer, yang bertugas mengolah data yang masuk sebelum dikeluarkan lagi pada monitor.
Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majlis Tarjih 1961 dan diperbaharuhi lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah No. 08/SK-PP/I.A/8.c/2000, Bab II pasal 4 , adalah sebagai berikut :
1. Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat.
2. Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat , khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah.
3. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam
4. Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama.
5. Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat.
Menurut Prof. DR. H. Amin Abdullah, salah satu tokoh Muhammadiyah yang pernah menjabat sebagai ketua Majlis Tarjih, bahwa Majis Tarjih sebenarnya memiliki dua dimensi wilayah keagamaan yang satu sama lainnya pelu memperoleh perhatian seimbang. Yang pertama adalah wilayah tuntunan keagamaan yang bersifat praktis, terutama ikhwal ibadah mahdhoh dan yang kedua adalah wilayah pemikiran keagamaan yang meliputi visi, gagasan, wawasan, nilai-nilai dan sekaligus analisis terhadap berbagai persoalaan ( ekonomi, politik, sosial-budaya , hukum, ilmu pengetahuan, lingkungan hidup dan lain-lainnya )
Manhaj Tarjih
Sejak tahun 1935 upaya perumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah telah dimulai, dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah. Langkah pertama kali yang ditempuh adalah dengan mengkaji “ Mabadi’ Khomsah “( Masalah Lima ) yang merupakan sikap dasar Muhammadiyah dalam persoalan agama secara umum. Karena adanya penjajahan Jepang dan perang kemerdekaan , perumusan Masalah Lima tersebut baru bisa diselengarakan pada akhir tahun 1954 atau awal 1955 dalam Muktamar Khusus Majlis Tarjih di Yogyakarta.
Masalah Lima tersebut meliputi :
1.Pengertian Agama (Islam) atau al Din , yaitu :
“ Apa yang diturunkan Allah dalam Al Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akherat.
2.Pengertian Dunia (al Dunya ):
“ Yang dimaksud urusan dunia dalam sabda Rosulullah saw : “ Kamu lebih mengerti urusan duniamu “ ialah :segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para nabi ( yaitu perkara-perkara/pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia )
3. Pengertian Al Ibadah, ialah :
“ Bertaqarrub ( mendekatkan diri ) kepada Allah,dengan jalan mentaati segala perintah-perintahnya, menjahuhi larangan-larangan-nya dan mengamalkan segala yang diijinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus ; a. yang umum ialah segala amalan yang diijinkan Allah b. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkat dan cara-caranya yang tertentu.
4. Pengertian Sabilillah, ialah :
“ Jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada keridloaan Allah, berupa segala amalan yang diijinkan Allah untuk memuliakan kalimat( agama )-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya
5.Pengertian Qiyas,( Ini belum dijelaskan secara rinci baik pengertian maupun pelaksanaannya )
Karena Masalah Lima tersebut, masih bersifat umum, maka Majlis Tarjih terus berusaha merumuskan Manhaj untuk dijadikan pegangan di dalam menentukan hukum. Dan pada tahun 1985-1990, yaitu tepatnya pada tahun 1986, setelah Muktamar Muhammadiyah ke- 41 di Solo, Majlis Tarjih baru berhasil merumuskan 16 point pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Adapun Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih ( disertai keterangan singkat )adalah sbb :
1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al Qur’an dan al Sunnah al Shohihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash , dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majlis Tarjih menerima Ijitihad , termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung. ( Majlis tarjih di dalam berijtihad menggunakan tiga macam bentuk ijtihad : Pertama : Ijtihad Bayani : yaitu ( menjelaskan teks Al Quran dan hadits yang masih mujmal, atau umum, atau mempunyai makna ganda , atau kelihatan bertentangan, atau sejenisnya), kemudian dilakukan jalan tarjih. Sebagai contohnya adalah Ijtihad Umar untuk tidak membagi tanah yang di taklukan seperti tanah Iraq, Iran , Syam, Mesir kepada pasukan kaum muslimin, akan tetapi dijadikan “Khoroj” dan hasilnya dimasukkan dalam baitul mal muslimin , dengan berdalil Qs Al Hasyr ; ayat 7-10. Kedua : Ijtihad Qiyasi : yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak di jelaskan oleh teks Al Quran maupun Hadist, diantaranya : men qiyaskan zakat tebu, kelapa, lada ,cengkeh, dan sejenisnya dengan zakat gandum, beras dan makanan pokok lainnya, bila hasilnya mencapai 5 wasak ( 7,5 kwintal ) Ketiga : Ijtihad Istishlahi : yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara khusus dengan berdasarkan illat , demi untuk kemaslahatan masyarakat, seperti ; membolehkan wanita keluar rumah dengan beberapa syarat, membolehkan menjual barang wakaf yang diancam lapuk, mengharamkan nikah antar agama dll
2. Dalam memutuskan sesuatu keputusan , dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’I. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majlis, tidak dipandang kuat.( Seperti pendapat salah satu anggota Majlis Tarjih Pusat yang pernah dimuat di dalam majalah Suara Muhammadiyah, bahwa dalam penentuan awal bulan Ramadlan dan Syawal hendaknya menggunakan Mathla’ Makkah. Pendapat ini hanyalah pendapat pribadi sehingga tidak dianggap kuat. Yang diputuskan dalam Munas Tarjih di Padang Oktober 2003, bahwa Muhammadiyah menggunakan Mathla’ Wilayatul Hukmi )
3. Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, akan tetapi pendapat-pendapat madzhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al Qur’an dan al – Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat. ( Seperti halnya ketika Majlis Tarjih mengambil pendapat Mutorif bin Al Syahr di dalam menggunakan Hisab ketika cuaca mendung, yaitu di dalam menentukan awal bulan Ramadlan. Walaupun pendapatnya menyelisihi Jumhur Ulama. Sebagai catatan : Rumusan di atas,menunjukkan bahwa Muhammadiyah, telah menyatakan diri untuk tidak terikat dengan suatu madzhab, dan hanya menyandarkan segala permasalahannya pada Al-Qur’an dan Hadits saja. Namun pada perkembangannya, Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang mempunyai pengikut cukup banyak, secara tidak langsung telah membentuk madzhab sendiri, yang disebut “ Madzhab Muhammadiyah “, ini dikuatkan dengan adanya buku panduan seperti HPT ( Himpunan keputusan Tarjih ).
4. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya majlis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil- dalil yang dipandang paling kuat, yang di dapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan. ( Seperti halnya pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan karena kekawatiran tejadinya syirik sudah tidak ada lagi , pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah dll)
5. Di dalam masalah aqidah ( Tauhid ) , hanya dipergunakan dalil-dalil mutawatir. ( Keputusan yang membicarakan tentang aqidah dan iman ini dilaksanakan pada Mukatamar Muhammadiyah ke- 17 di Solo pada tahun 1929. Namun rumusan di atas perlu ditinjau ulang. Karena mempunyai dampak yang sangat besar pada keyakinan sebagian besar umat Islam, khususnya kepada warga Muhammadiyah. Hal itu, karena rumusan tersebut mempunyai arti bahwa Persyarikatan Muhammadiyah menolak beratus-ratus hadits shohih yang tercantum dalam Kutub Sittah, hanya dengan alasan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah aqidah. Ini berarti juga, banyak dari keyakinan kaum muslimin yang selama ini dipegang erat akan tergusur dengan rumusan di atas, sebut saja sebagai contoh : keyakinan adanya adzab kubur dan adanya malaikat munkar dan nakir, syafa’at nabi Muhammad saw pada hari kiamat, sepuluh sahabat yang dijamin masuk syurga, adanya timbangan amal, ( siroth )jembatan yang membentang di atas neraka untuk masuk syurga, ( haudh ) kolam nabi Muhammad saw, adanya tanda- tanda hari kiamat sepeti turunnya Isa, keluarnya Dajjal. Rumusaan di atas juga akan menjerat Persyarikatan ini ke dalam kelompok Munkiru al-Sunnah , walau secara tidak langsung.
6. Tidak menolak ijma’ sahabat sebagai dasar suatu keputusan. ( Ijma’ dari segi kekuatan hukum dibagi menjadi dua , pertama : ijma’ qauli, seperti ijma’ para sahabat untuk membuat standarisasi penulisan Al Qur’an dengan khot Utsmani, kedua : ijma’ sukuti. Ijma’ seperti ini kurang kuat. Dari segi masa, Ijma’ dibagi menjadi dua : pertama : ijma’ sahabat. Dan ini yang diterima Muhammadiyah. Kedua ; Ijma’ setelah sahabat )
7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudl, digunakan cara “al jam’u wa al taufiq “. Dan kalau tidak dapat , baru dilakukan tarjih. ( Cara-cara melakukan jama’ dan taufiq, diantaranya adalah : Pertama : Dengan menentukan macam persoalannya dan menjadikan yang satu termasuk bagian dari yang lain. Seperti menjama’ antara QS Al Baqarah 234 dengan QS Al Thalaq 4 dalam menentukan batasan iddah orang hamil , Kedua : Dengan menentukan yang satu sebagai mukhashis terhadap dalil yang umum, seperti : menjama’ antara QS Ali Imran 86,87 dengan QS Ali Imran 89, dalam menentukan hukum orang kafir yang bertaubat, seperti juga menjama’ antara perintah sholat tahiyatul Masjid dengan larangan sholat sunnah ba’da Ashar, Ketiga: Dengan cara mentaqyid sesuatu yang masih mutlaq , yaitu membatasi pengertian yang luas, seperti menjama; antara larangan menjadikan pekerjaan membekam sebagai profesi dengan ahli bekam yang mengambil upah dari pekerjaanya. Keempat: Dengan menentukan arti masing-masing dari dua dalil yang bertentangan, seperti : menjama’ antara pengertian suci dari haid yang berarti bersih dari darah haid dan yang berarti bersih sesudah mandi. Kelima : Menetapkan masing-masing pada hukum masalah yang berbeda, seperti larangan sholat di rumah bagi yang rumahnya dekat masjid dengan keutamaan sholat sunnah di rumah.
8. Menggunakan asas “ saddu al-daraI’ “ untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. .( Saddu al dzara’I adalah perbuatan untuk mencegah hal-hal yang mubah, karena akan mengakibat kepada hal-hal yang dilarang. Seperti : Larangan memasang gambar KH. Ahmad Dahlan, sebagai pendiri Muhammadiyah, karena dikawatirkan akan membawa kepada kemusyrikan. Walaupun akhirnya larangan ini dicabut kembali pada Muktamar Tarjih di Sidoarjo, karena kekawatiran tersebut sudah tidak ada lagi. Contoh lain adalah larangan menikahi wanita non muslimah ahli kitab di Indonesia, karena akan menyebabkan finah dan kemurtadan. Keputusan ini ditetapkan pada Muktamar Tarjih di Malang 1989.
9. Men-ta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil- dalil Al Qur’an dan al Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syare’ah. Adapun qaidah : “ al hukmu yaduuru ma’a ‘ilatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu , dapat berlaku “ ( Ta’lil Nash adalah memahami nash Al Qur’an dan hadits, dengan mendasarkan pada illah yang terkandung dalam nash. Seperti perintah menghadap arah Masjid Al Haram dalam sholat, yang dimaksud adalah arah ka’bah, juga perintah untuk meletakkan hijab antara laki-laki dan perempuan, yang dimaksud adalah menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan, yang pada Muktamar Majlis Tarjih di Sidoarjo 1968 diputuskan bahwa pelaksanaannya mengikuti kondisi yang ada, yaitu pakai tabir atau tidak, selama aman dari fitnah )
10. Pengunaaan dalil- dalil untuk menetapkan suatu hukum , dilakukan dengan cara konprehensif , utuh dan bulat. Tidak terpisah. ( Seperti halnya di dalam memahami larangan menggambar makhluq yang bernyawa,jika dimaksudkan untuk disembah atau dikawatirkan akan menyebabkan kesyirikan )
11. Dalil –dalil umum al Qur’an dapat ditakhsis dengan hadist Ahad, kecuali dalam bidang aqidah. ( Lihat keterangan dalam point ke 5 )
12. Dalam mengamalkan agama Islam, mengunakan prinsip “Taisir “ ( Diantara contohnya adalah : dzikir singkat setelah sholat lima waktu, sholat tarawih dengan 11 rekaat )
13. Dalam bidang Ibadah yang diperoleh ketentuan- ketentuannya dari Al Qur’an dan al Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui ,akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapai situsi dan kondisi. ( Contohnya, adalah ketika Majlis Tarjih menentukan awal Bulan Ramadlan dan Syawal, selain menggunakan metode Rukyat,juga menggunakan metode al Hisab. Walaupun pelaksanaan secara rinci terhadap keputusan ini perlu dikaji kembali karena banyak menimbulkan problematika pada umat Islam di Indonesia )
14. Dalam hal- hal yang termasuk “al umur al dunyawiyah” yang tidak termasuk tugas para nabi , penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.
15. Untuk memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.
16. Dalam memahani nash , makna dlahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal ini, tidak harus diterima. ( Seperti dalam memahami ayat-ayat dan hadist yang membicarakan sifat-sifat dan perbuatan Allah swt,seperti Allah bersemayam d atas Arsy, Allah turun ke langit yang terdekat dengan bumi pada sepertiga akhir malam dll )
Penyempurnaan dan Pengembangan Majlis Tarjih
Sebagaimana diketahui bahwa Persyarikatan Muhammadiyah merupakan persyarikatan yang bergerak untuk Tajdid dan pembaharuan. Maka Majlis Tarjih, yang merupakan bagian terpenting dalam organisasi tersebut tidak bersifat kaku dan kolot, akan tetapi keputusan- keputusan Majlis Tarjih masih ada kemungkinan mengalami perubahan kalau sekiranya dikemudian hari ada dalil atau alasan yang dipandang lebih kuat. Bahkan nama dan kedudukan Majlis dalam Persyarikatan bisa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan. Diantara perubahan-perubahan yang terjadi dalam Majlis Tarjih adalah :
1.Perubahan nama “ Majlis Tarjih “. Karena mengingat, semakin banyak dan kompleknya problematika-problematika yang dihadapi umat Islam pada puluhan tahun akhir ini. Terutama berkembangnya pemikiran baru, yang kesemuanya harus dijawab oleh Majlis Tarjih. Dan karena nama Tarjih, masih identik dengan masalah-masalah fiqh, maka nama Majlis Tarjih perlu di tambah dengan sebutan yang bisa mewakili tugas tersebut, maka dipilihlah nama Pengembangan Pemikiran Islam sehingga namanya menjadi “ Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam “. Penambahan ini diputuskan pada tahun 1995, ketika dilangsungkan Muktamar Aceh.
2.Penambahan terhadap tiga bentuk Ijtihad yang digunakan Majlis Tarjih ( Yaitu Ijtihad Bayani, Qiyasi dan Istishlahi ) dengan ditambah tiga pendekatan baru ,yaitu Pendekatan ” Bayani” , “ Burhani” dan “ Irfani”. Tiga pendekatan tersebut diputuskan pada MUNAS Tarjih di Malang, tahun 2000. Kemudian disempurnakan pada MUNAS Tarjih ke 26 di Padang,Oktober 2003. Walaupun telah dilakukan beberapa kali sidang, tiga pendekatan tersebut masih belum tuntas pembahasannya.
3.Perubahan nama Mukatamar Tarjih menjadi MUNAS ( Musyawarah Nasional ) Tarjih.
4.Perampingan anggota Majlis Tarjih yaitu dengan menetapkan Anggota Tetap Majlis Tarjih . Pada awalnya muktamar –muktamar atau musyarawarah musyawarah Majlis yang bersifat nasional, melibatkan utusan-utusan wilayah-wilayah yang sering berganti-ganti, atau yang sering disingkat dengan MTPPI Wilayah. Akan tetapi pada MUNAS Tarjih ke 26 di Padang, Oktober 2003 dilakukan perampingan dengan membentuk anggota tetap Majlis Tarjih yang berjumlah sekitar 99 anggota, yang bertugas untuk melakukan sidang setiap hal itu diperlukan. Langkah-langkah ini diambil, mengingat kurang efektif dan efesiennya perjalanan Muktamar Tarjih selama ini, khususnya ketika diganti namanya dengan MUNAS( Musyawarah Nasional ) . Walaupun sampai saat ini , keputusan tersebut belum ditanfidkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, namun akan mempunyai pengaruh yang besar bagi perjalanan Majlis Tarjih pada masa-masa mendatang.
5.Perubahan keputusan-keputusan tarjih yang dirasa kurang sesuai lagi, seperti pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan, pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah, pencabutan keputusan tentang larangan perempuan ikut berdemonstrasi dan lain-lain . Ini dikuatkan juga dengan adanya komisi Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih , pada MUNAS Tarjih di padang, Oktober 2003.
Penutup
Perjalan Majlis Tarjih selama 77 tahun, memang penuh dengan tantangan dan cobaan. Tugas yang diembannya untuk membimbing masyarakat Islam Indonesia, pada umumnya dan warga Persyarikatan Muhammadiyah pada khususnya dalam masalah keagamaan dan pengembangan pemikiran Islam, nampak begitu berat dan menuntut adanya kesabaran dan perjuangan, serta pencarian yang tiada kenal putus asa. Sehingga perbaikan,penyempurnaan serta pengembangan Majlis tarjih ini sangat mutlak diperlukan,guna memberikan konstribusi-konstribusi yang bermanfaat bagi umat Islam Indonesia.
Demikian tulisan singkat tentang Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Yang sedikit ini, mudah-mudahan bisa membuka cakrawala, khususnya bagi kader-kader Muhammadiyah, dan bisa menjadi bekal awal untuk pengembangan pemikiran dalam persyarikatan ini. Wallahu A’lam.
Kairo, 3 Maret 2004
DAFTAR PUSTAKA
- Abdurrohman, Asjmuni, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Metodologi dan Aplikasi,( Jokyakarta : Pustaka Pelajar, 2002, Cet I )
- An-Najah, Ahmad Zain , Metode Penggunaan Rukyat dan Hisab, dan Pengaruhnya Terhadap Persatuan Umat, (Padang : MTPPI PP Muhammadiyah , 2003
- ———-, Mengkaji Ulang Sikap Muhammadiyah Terhadap Hadist Ahad,( Makalah, 2004 )
- Badan pendidikan Kader PP. Muhammadiyah, Materi Induk Perkaderan Muhammadiyah, ( Jogyakarta : BPK PP.Muhammadiyah,Oktober 1994, Cet I )
- Ka’bah, Rifyal, Hukum Islam di Indonesia, Prespektif Muhammadiyah dan NU (Jakarta : Universitas Yarsi 1999)
- § Majlis Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buku Panduan Munas Tarjih ke 26 , (Jokyakarta : MTPPI PP Muhammadiyah, 2003)
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Majlis Tarjih, ( Jokyakarta : PP. Muhammadiyah Cet. III) .
- Siregar, Hamka, Mencari Format Baru Tarjih Muhammadiyah. (Padang : MTPPI PP Muhammadiyah , 200
- Lubis, Arbiyah, Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh,Suatu Studi Perbandingan (Jakarta : Bulan Bintang
- Majalah Suara Muhammadiyah, edisi 06. Maret 2003
* Makalah ini dipresentasikan dalam acara FORMAT ( Forum Kader Umat ) yang diselenggarakan oleh PCIM ( Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah ) Kairo,Mesir pada tanggal 7 Maret 2004 di Sekertariat PCIM.
Maret 28, 2007 at 3:32 am
Yth. Saudaraku Ahmad Zaim Annajah
Saya mengapresiasi tulisan Saudaraku tentang Mengenal, Penyemurnaan dan pengembangan.
Jika kita ingin kembangkan lebih jauh agarnya menarik untuk mendiskusi lewat emai saya : amirsyahtambunan@yahoo.com
Pada saat ini dapat diterbitkan dalam bentuk buku, kita luncurkan dalam Muktamar Muhammadiyah satu abad di Yogjakarta.
Mohon komentar
jakarta, 28 Maret 2007
Mei 8, 2010 at 1:19 am
Saya setuju itu! bentuk dlm buku kecil (saku) dipasarkan hingga ranting dan yang paling saya setuju kalo buku tersebut menjadi satu pokok permasalahan dan pembahasan serta pemikiran dalam Muktamar ke-seabad khususnya sebagai kajian Majlis Tarjih Muhammadiyah.
Maret 29, 2007 at 8:12 am
Terimakasih sebelumnya atas tanggapan dan apresiasi anda
Sebenarnya saya sudah lama ingin mengembangkan tulisan tersebut, khususnya masih minimnya buku-buku tentang tarjih yang diterbitkan Muhammadiyah. Bahkan ketika Bapak Prof DR. Syamsul Anwar ketika berkunjung ke Kairo beberapa minggu yang lalu, di dalam forum diskusi saya mengusulkan agar Majlis Tarjih menyusun buku Ushul Fiqh versi Muhammadiyah, karena metodogi istinbat hukum yang selama ini dipegang Muhammadiyah masih berserakan dan tidak teratur.
Hanya masalah kesempatan dan waktu saja, yang membuat saya belum bisa menyempurnakan tulisan tersebut, sekaligus belum bisa mewujudkan keinginan untuk menulis tentang Ushul Fiqh versi Muhammadiyah.
Apakah saudara termasuk pengurus Muhammadiyah, atau bekerja di salah satu badan penerbitan .
Maret 29, 2012 at 10:54 am
kalau ingin menyusun buku ushul fiqih ala Muhamadiyah lebih baik jangan. sebab selama ini umat Islam sudah terpecah-pecah banyak sekali, nanti justru memperbanyak perpecahan dalam umat. lebih bagus ushul fiqih versi Islam saja. agar nantinya Muhamadiyah tidak berubah menjadi agama yang pengamalanya berupa Islam ala Muhamadiyah, atau bila yang nyusun ushul fikih dari NU berubah Islam ala NU, Islam ala LDII dan lain sebagainya. Bukankah yang lebih bagus Muhamadiyah ala Islam, NU ala Islam, LDII ala Islam dan sebagainya, sehingga Muhamadiyah kelihatan Islamnya. Jangan kebalik Islam kelihatan Muhamadiyahnya, Islam kelihatan NU nya dan seterusnya. ( Imam Dawami Mrican Kediri Jatim )
Oktober 6, 2007 at 11:39 pm
Ass….
Saya adalah salah satu kader ulama tarjih Muhammadiyah Sumatera utara, saat ini kami sedang dalam pengabdian di daerah – daerah Muhammadiyah, keadaan tarjih di sumut sangat memprihatinkan, kit bisa lihat dengan keadaan yang tidak aktif da meletakkan kader yang tak paham dan mengerti tentang hukum.
Pak kami hanya mau bilang tolong sampaikan pesan kami kepada para petinggi – petinggi pp Muhammadiyah, tolong perhatikan kami yang sekarang sedang mengemban tugas karena pimpinan wilayah kami tak pernah memperhatikan kami.
Oktober 6, 2007 at 11:43 pm
pak saya sekarang lagi di simalungun, sumut. keadaan para pengurus wilayah muhammadiyah belum memperhatikan tarjih dengan maksimal, keadaan tarjih di sumut antra ada dan tiada, pak tolong tegur donk pimpinan kami.
Februari 14, 2008 at 3:32 am
Undangan kajian HPT.. di sekolah kader Pemuda Muhammadiyah Ma’had Ki Bagus HAdikusomo.. RAbo (malam kamis) jam 8 malam..di masjid Nurhasanah Tegalcatak umbulharjo Yogya.. ustad Oleh Ustd Subhan Khadafi L.c.. lulusan Universitas Islam madinah saudi arabia..
Februari 14, 2008 at 6:44 am
Assalamu’alaikum…
dinamika pemikiran Islam yang selalu berkembang khususnya di intern Muhammadiyah memang harus selalu diupayakan, demi mencari kebenaran sejati….
alhamdulillah ada wacana yang patut dikoreksi ulang tentang penolakan Muhammadiyah dalam penggunaan hadits ahad dalam aqidah…
karena hakekat pemikiran ini adalah warisan dari kaum Mu’tazilah yang jelas menyempal dari Ahlussunnah….
kalau mau bersikap jujur kepada manhaj itu, sebagaimana yang bapak ustadz tuliskan, tentunya akan membawa konskuensi kepada penolakan aqidah dan masalah ghoib yang selama ini diyakini Ahlussunnah, khususnya adzab kubur dan turunnya nabi Isa di akhir jaman…
banyak dari warga Muhammadiyah (yang kurang mendalami) yang nggak tahu masalah ini, mereka pun tetap yakin adanya siksa kubur dan turunnya nabi isa…coba seandainya dalil hadits mutawatir dalam aqidah ini disampaikan kepada mereka, apakah mereka tidak terbelalak….
saya berharap agar muhammadiyah segera mengkaji lebih mendalam lagi masalah kehujjahan hadits ahad dalam segala masalah termasuk aqidah…
wallahu a’lam
Maret 27, 2008 at 12:48 am
Akan tetapi kami Sebagian besar dari Pemuda Muhammadiyah tetap meyakini Hadist Ahad tetap dapat menjadi dalil dari masalah Aqidah.. dan kami tetap menolak ajaran Mu’tazilah
Agustus 6, 2008 at 12:51 pm
bagaimana majelis tarjih menjelaskan tentang do’a setelah tahiyat awal, mengapa tidak dicantumkan teks haditsnya diHPT
September 8, 2008 at 7:50 am
Assalamu’alaikum
September 30, 2008 at 2:47 am
saudaraku Yahya
bagaimana bisa meyakini hadits ahad tapi menolak ajaran Mu’Tazilah ?
Jikalau dilihat dari salah satu prinsip majelis tarjih, dan diambil definisi awalnya, seperti prinsip dibawah ini.
Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, akan tetapi pendapat-pendapat madzhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al Qur’an dan al – Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
menurut saya layaknya tidakkah terlalu terburu-buru mengeluarkan statemen tersebut ?
Khazanah pemikiran Umat dalam spektrum yang begitu luas sangat di sayangkan jika ditolak mentah-mentah. padahal kita dapat memilah dan memilih bukan sekedar “gebyah uyah” bukan? bukankah sudah tradsi muhammadiyah untuk selalu mengkaji “dalil yang lebih kuat” Nah jika ada penjelasan yang lebih kuat tentang suatu hal dari warisan mu’tazilah kenapa harus menolaknya.
November 19, 2008 at 4:02 am
assalamu’alaikum Wr Wb.
mas ahmad perkenalkan nama saya upang, saya alumni ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Garut, kalau boleh saya minta dikirim tulisan2 mengenai tarjih yang mas ahmad punya e-mail saya ie_be@hotmail.com terima kasih sebelumnya
Mei 14, 2009 at 1:58 am
Mohon info data penulis dan aktivitas di Muhammadiyah Trim’s
Agustus 20, 2009 at 4:15 am
mohon di sampaikan jadwal imsyakiyah ramadhan 1430 H
September 19, 2009 at 7:36 am
Saya salah satu Kader AMM di PCM Krian-Sidoarjo, kami merasakan betapa kurangnya pembinaan terhadap kami, SMK kami yg dulu bercita-cita mampu membentuk kader muda Muhammadiyah sekarang menjadi seperti sekolah sekuler atau liberal, ciri sekolah Muhammadiyah sudah luntur, kecuali namanya doank. mohon bantuan untuk rekan2 dalam mengemban kaderisasi yang di ranting2 juga semakin kropos.
Januari 22, 2010 at 4:40 am
Assalaamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh
Muhammadiyah adalah gerakan tajdid(pembaharu), maka sungguh mulia jika tugas ni kita laksanakan dengan sungguh-sungguh.Kini telah berdiri PUTMPuteri(Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Puteri).. Kami mohon do’a dari semua pihak agar dapat berhasil program ini, program yang telah dirintis olh Muhammadiyah dan Aisyiyah.Terimakasih
Wassalaamu’alaikum WR.WB
Maret 10, 2010 at 1:19 am
Saya sebagai anak bangsa yg besar di Muhammadiyah, menyarankan pentingnya pembangunan Muhammadiyah harus lebih terarah pada pengkaderan manusia Muhammadiyah yang berkwalitas, tidak cendrung demen dengan rekrutmen anggota/warga, tetapi hanya bertumpuk bagaikan barisan orang antri diloket menanti sembako. Ini penting. Kalau yang masuk rata rata orang lapar, mereka pencari kerja, maka kwalitas kemuhammadiyaan mereka tidak terjamin. Ini banyak terbukti diberbagai daerah, mulai dari Pusat sammpai ranting, orang lapar itu banyak,dan berebut sesuap nasi dimuhammadiyah padahal buta tentang Muhammadiyah. Ingat, Hip Hidupilah Muhammadiyah jangan mencari Hidup di Muhammadiyah !!!!!!!!!
Maret 10, 2010 at 1:28 am
Berikut Masukan untuk Muhammadiyah : Perlu ketua umum yang Hafal Quran/Hadist dengan tafsirnya dan mampu memahami yang terrefleksi dalam kepemimpinanya. Tidak cendrung politis, atau membawa Muhammadiyah kegelanggang politik, dan mengembalikan Muhammadiyah pada fikrah awal, menumpas berbagai Bid’ah dan Syirik yang sangat mendominasi kehidupan umat modern. Bid’ah sekarang ini lebih dahsyat dari yang sebelumnya, manusia moderen ternyata pengagung syirik, mulai dari syirik kecil hingga syirik besar, mulai dari lini kehidupan kelas bawa hingga papan atas. Tawhid telah porak poranda. Para tokoh politik masuk keperangkap Yahudiisme semua.
Mei 1, 2010 at 1:11 pm
muhammadiyah perlu introspeksi mencetak kader-kadernya baik dalam kualitas dan kwantitasnya.minimnya kader muahammadiyah di daerah-daerah basis pergerakan muhammadiyah adalah sebuah realita yang sangat memprehatikan bagi persyarikatan muhammadiyah.minimnya kader -kader muhammadiyah ini terbukti dari
1. matinya kumpulan pemuda-pemuda muhammadiyah di tingkat ranting.tentu kita tahu bahwa ranting muhammadiyah adalah grassroot(akar rumput)untuk mencetak kader muhammdiyah.dan sangat potensial untuk sarana melebarkan sayap bagi pergerakan muhammadiyah
2. sekolah muhaamdiyah yang diharapkan mampu menjadi sarana untuk mengembangkan islam melalui pendidikan ternyata hanya menjadi sebuah srana untuk bekerja dan masih banyak bukan kader muhammdiyah yang menjadi staf pengajar di sekolah muhammadiyah sehinngg pemikirannya pun sangat berbeda dengan idiologi muhhadiyah sehiingga outputnya pun tidak mengetahui apa itu muhamdiayah sehinngga di tataran kehipuan masyarakat tidak bisa mencerminkan seorang kader muhamadiyah
3. pondok pesantren yang menjadi sarana untuk mencetak kader muhaamdiyah ternyata masih ada atau malahan melegalkan gerakan gerakan laskar islam.kenapa tidak kokam?sehingga bnayak laskar-laskar tanpa nama muhammdiyah di pondok muhammdiyah dan matinya kokam.berbeda dengan NU ya…. hanya BANSER yang ada di pondok salafinya NU
4. banayk anak-anak tokoh muhammadiyah yang tidak berkecimpung dalam gerakan muhammadiyah adalah sebuah fakta yang sangat memprehatikan.dan ini dalah sebuah penyakit yang ternyat memberikan dampak yang begitu besar terhadap kwantitas generasi muhhamdiyah.sehinngga timbul sebuah kata yang tidak mengenakan di telinga kita semua”anak tokoh aja gak aktif ,apalagi kita yang hanya anak orang biasa”
dan perlu kita ketahui saudara-saudara sekalian persaingan gerakan islam di tingkat bahwa itu sangat sulit di banding persaingan di tingkat atas.apalagi sekarang banyak gerakan-gerakan islam baru baik taraf lokal dan impor.
semoga muktamar 1 abad muhammdiyah bisa mnjawab se4mua tantangan ini
Mei 8, 2010 at 1:16 am
Amiin yallaahumma amiin!
Juli 25, 2010 at 11:03 pm
SAYA MOHON MUHAMMADIYAH JANGAN SEPERTI GAJAH BESAR BADAN TAPI KURANG TENAGA, SEGALA KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT HARUS DIAMINKAN SEHINGGA DIMASYARAKAT YANG MENGAKU SIMPATISAN SEPERTI KAMI INI JADI BINGUNG, TOLONG ORGANISASI DIKADERISAI DENGA BENAR KAMI SENANG ADA LEMBAGA SEBAGUS MAJELIS TARJUIH INI, TAPI KAMI LEBIH SENANG APA YANG ANDA HASILKAN DIJELASKAN SECARA GAMBLANG MEMLALUI ORGANISASI ANDA, TIDAK SEPERTI SAATR INI MUHAMMADIAYH BAGAIKAN KERAKAP TUMBUH DIATAS BATU.
Agustus 9, 2010 at 3:45 am
Mohon diterbitkan ulang kepusan-keputusan Tarjih yang lengkap beserta dalil-dalil atau dasar pengambilan keputusan. Terima kasih syukur kalau bisa di online kan.
Agustus 21, 2010 at 9:31 am
majlis tarjih hebat,semangat,jangan ragu2,ambillah yang terbaik,saya setuju rokok haram.ayo tunjukkan keseriusan kalian untuk kaum muslimin..Jangan takut,ambillah dalil yang shohih
Agustus 21, 2010 at 9:34 am
muhammadiyah harus serius mencetak kader2 yang berkualitas n ridho kepada Alloh,Hijaukan(ISLAM)di Tanah Pertiwi ini dengan bendera Muhammadiyah..Ingat jangan takabur karena pertolongan datangnya dari alloh
November 21, 2010 at 3:52 pm
Mengapa Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam menentukan waktu puasa, hari raya dan waktu ibadah haji, dengan menggunakan pendekatan hisab? bukankah di dalam al Qur’an surah al Baqorah ayat 189, ditegaskan bahwa untuk menentukan waktu ibadah hajji, dengan melihat bulan (ru’yatul hilal) bukan hisab. Adalah benar, bahwa al Qur’an juga mengisyaratkan agar menggunakan hisab (QS. 10:5 dan 55:5), namun kedua ayat tersebut dan beberapa ayat lain semisal nya, tidak menjelaskan ayat tersebut peruntukannya untuk ibadah, tidak seperti ketegasan QS. 2:189 yang nyata-nyata peruntukannya untuk ibadah.
Maret 20, 2011 at 1:55 am
1.MANHAJ MUHAMMADIYAH MERUPAKAN LANDASAN MEMAHAMI ISLAM OLEH WARGANYA, MENJADI PENTING UNTUK MENYAMAKAN GERAK DAKWAH. PERLU DITINDAK LANJUTI UNTUK MATERI PENGKADERAN MAJLIS TARJIH.
2.DIPERLUKAN MANHAJ DIBIDANG POLITIK, AGAR WARGA PUNYA GARIS TEGAS.
3.MANHAJ MUHAMMADIYAH MERUPAKAN GARIS YANG MEMBEDAKAN MUHAMADIYAH DG ORGANISASI DAKWAH YANG LAIN.
4.SEMOGA PARA PIMPINAN MAJLIS: DILAPANGKAN FIKIRANYA ,SEHAT ,DIBERI KECUKUPAN . AMIN
April 20, 2011 at 4:03 pm
Bpk Ahmad Zain yg saya hormati,thn 2004 saya juga menulis ttg Tarjih dalam tesis saya dg judul:Penetapan Hukum Islam Melalui Sistem Tarjih Muhammadiyah, Studi Analisis Terhadap Zakat Profesi. Saat ini saya juga lagi buat tulisan yg berjudul: Prospek Tarjih Dalam Penetapan Hukum, Kajian Terhadap Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah. Mohon dukungannya agar tulisan ini bisa saya selesaikan.
Mei 4, 2011 at 5:40 pm
muhammadiyah adalah organisasi da’wah, untuk itu ana sebagai aktifis rantig snagat mengharapkan pigur ketua, baik di pusat, wilayah, daerah betul-betul pigur yang dapat mejadi tauladan. sangat diharapkan mempunyai pengetahuan agama yang mendalam, menguasai ilmu2 syari’ah dengan baik, berwawasan luas dan yang palng penting berakhlakul karimah. karena yang ana lihat sekarang ini cenderung di muhammadiyah dalam memilih pimpinan itu tidak memperhatikan hal-hal tersebut, asal punya gelar akademik. afwan, syukron
Mei 30, 2012 at 4:57 am
??????????????????????
Juli 15, 2011 at 2:43 pm
Aku Tunggu Kabar terbarunya…..
Oktober 25, 2011 at 10:46 pm
Kepada Majlis Tarjih Muhammadiyah saya berpesan :
1. Ikut mengontrol Tulisan-tulisan yang di muat di dalam Suara Muhammadiyah Jangan sampai Suara Muhammadiyah menjadi mimbar faham-faham yang yang bertentangan dengan ajaran Islam. Termasuk saya berharap agar Sura aMuhammadiyah jangan sampai menjadi “markasnya” orang-orang yang berfaham sesat, atau orang-orang yang mendompleng menyebarkan ajaran sesat melalui Suara Muhammadiyah. Muhammadiyah benar-benar telah kecolongan ketika saya melihat SM No. 11 tahun 2011. Nomer itu di sana sini penuh dengan tulisan yang bermuatan faham “Islam Liberal”. Yang jelas sekali adalah pada sebuah Dirosah Islamiyah dengan tulisan yang berjudul ” Syareat menembus Zaman.” Saya masih khawatir banyak tulisan-tulisan yang senafas tersebar pada SM nomer-nomer yang lain. Muhammadiyah sebagai lembaga dakwah harus benar-benar mengontrol organisasinya secara keseluruhan untuk tidak kemasukakan faham Liberal. Banyak kasus polah tingkah orang-orang Liberal justeru telah melecehkan Al Quran dan Sunnah Nabi. Bahkan melecehkan Allah dan rosulnya. Dalam hal ini Suara Muhammadiyah juga jangan sampai mendudukkan orang-orang berfaham Islam Liberal sebagai redaktur.
2. Saya berharap untuk Kumpulan Putusan Majlis Tarjih dapat diterbitkan dengan format yang mudah difahami oleh awam. Misal diterbitkan dengan sistim tematik dengan pengantar dan penjelasan atas dalil-dalil yang dilampirkan. Dengan format semacam itu awam akan mudah memahami dari masing-masing tema yang di sampaikan oleh Putusan Tarjih. Mungkin barangkali contohnya HPMT bisa diterbitkan seperti misalnya buku fiqih Isdlam Sulaiman Rasyid.
Januari 12, 2012 at 4:32 am
Insyaallah di Muhammadiyah tidak ada yang sampai menjurus dan berpaham liberal Mas . dalam tulisan-tulisan terdahulu saya juga baca kok , namun nampaknya penulis hanya menyampaikan ulasan atau rangkuman dari berbagi sumber yang pada ahirnya bertujuan menginformasikan bahwa diluar sana (sumber-sumber / pendapat-pendapat lain) terdapat banyak hal yang membicarakan masalah tersebut sehingga kita diharapkan untuk lebih dewasa , hati-hati dan benar-benar cermat dalam menerima dan mencerna setiap informasi . Muhammadiyah tetap berpegang pada Al- Qur’an dan Sunnah Rasulullah. SAW dalam mengambil semua keputusan dan ketetapan apapun …….. , Semoga kita menjadi orang yang Islam kaffah dengan bermuhammadiyah … aamiin …
Januari 13, 2012 at 1:07 pm
HIDUP-HIDUPILAH MUHAMMADIYAH DAN JANGAN MENCARI HIDUP DI MUHAMMADIYAH…. FASTABIQUL KHAIRAT…
Februari 6, 2012 at 4:55 am
syukron saudaraku
PCPM Pasar Merah
Februari 20, 2012 at 2:02 am
HIDUP DAN KEHIDUPAN ITU HARUS TERIKAT ERAT DENGAN SANG PENENTU ( ALLAH) DAN AL-QURAN JUGA AL HADITS
Februari 23, 2012 at 1:16 am
Asslmkm wrh wbrkth..bapak yang terhormat,kami di ranting2 sangat kehausan dengan ilmu agama bahkan dengan kurangnya ustad/ah membuat kegiatan kami menjadi lesu untuk berdakwah,… mohon bimbingannya terima kasih.
April 2, 2012 at 12:41 am
” KADER MUHAMMADIYAH PEMATANGSIANTAR “
Mei 30, 2012 at 5:04 am
memang kita kekurangan ustadz
Juli 28, 2012 at 10:40 am
Assalamualaikum ww,
muhammadiyah merupakan salah satu atau satu satunya organisasi yg umurnya mencapai seratus tahun, subahannalloh, ini disebabkan karena ummat muhammadiyah iklas dan tekun dalam beribadah, walaupun hanya 7 keluarga dalam satu kampung dan di caci maki tetapi karena istiqomaH menjalankan ibadah dan mau terus dan terus mengkaji sehingga lama kelamaan di segani,
yang saya selsalkan banyak ummat muhammadiyah yg tak paham akan hukum hukum islam terutama hukum yg di keluarkan oleh muhammadiyah melalui tarjih muhammadiyah, untuk itu kami berharap agar muhammadiyah membagi bagikan kepada setiap ranting ranting muhammadiah, terimakasih.
wassalam
Juli 30, 2012 at 6:58 am
Bang Abu Atras, yth.
Saya juga pernah membaca tulisan yang kurang lebih isinya sbb: “..bahwa karena Muhammadiyah adalah gerakan pembaharu yang bersifat dinamis, kita harus menolak para “infiltran” yang akan membuat Muhammadiyah mengalami stagnasi , yaknl para fondamentalis, yang berpegang pada Al Quran dan Hadits secara tekstual… orang-orang seperti HTI….dsb dsb”
Menurut saya, masalahnya bukan karena orang HTI yang mau masuk menyusup ke dalam Muhammadiyah, tetapi justru tuduhan bahwa warga Muhammadiyin yang senantiasa mempertahankan syareat Islam dianggap sebagai “infiltran” ( baca =penyusup dari organisasi di luar Muhammadiyah) itu yang perlu kita lawan.
Si penulis itu tidak memahami bahwa Muhammadiyah didirikan adalah dalam rangka kembali kepada Al Quran dan Hadits (Shohih). Al Quran -Hadits yang mana yang tidak berisi syareat Islam? Dalam tulisan itu katanya, mereka yang menegakkan syareat Islam sesuai dengan Al Quran dan Al Hadits ( Sunnah Rosul ) sebagai “penyusup”.
Menuju Masyarakat Islam yang sebenarnya, sebagaimana yang dimimpikan Muhammadiyah, tentu masyarakat yang mendasarkan hidupnya bersumber kepada Syareat Islam, bersumber dari Al Quran dan Sunnah Rosul, jauh dari syirik, bid’ah dan khurofat. Cita-cita seperti itu sudah ada sejak awal Muhammadiyah didirikan. Orang-orang yang akan membelokkan cita-cita Muhammadiyah seperti itulah yang benar-benar penyusup yang harus kita waspadai.
Saya kira tulisan-tulisan faham seperti itu dan banyak tulisan lain yang serupa yang harus difilter oleh Suara Muhammadiyah/ Suara Aisyiyah. Kalau tidak, mau dibawa ke mana Muhammadiyah….? Anda mungkin membaca tulisa itu, tetapi maaf anda tidak memahami kemana arah penulis menggiring pembaca SM. Mudah-mudahan anda bukan orang yang sepaham dengan mereka….”
Melalui surat ini saya menyeru kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk tetap istiqomah dalam merealisasikan cita-cita kita terwujudnya masyarakat Islam yang sebenarnya yang bersumber pada Al Quran dan Sunnah Rosul, melalui dakwah amar makruf nahi mungkar. Kitalah penghuni dan pemilik “rumah Muhammadiyah” yang sebenarnya. Kita harus mengenali wajah orang-orang yang hendak membelokkan cita-cita perjuangan Muhammadiyah yang akan menyusup ke dalam Muhammadiyah.” Insya Allah, Allah ma’ana.
November 12, 2012 at 2:04 am
[…] Salah satu contoh organisasi masyarakat (ormas) yang justru meninggalkan merujuk kepada para ulama terdahulu yang sholeh yang mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat adalah ormas Muhammadiyah. Kami kutipkan tulisan pada https://ahmadzain.wordpress.com/2006/12/09/majlis-tarjih-muhammadiyah/ […]
Februari 26, 2013 at 1:14 pm
assalamu’alaikum wr wb
saya sangat setuju bahwa gerakan muhammadiyah sampai tingkat ranting kurang terdengar gemanya. kami mohon PP muhammadiyah menanggapi secara serius keluhan-keluhan dari bawah.
Februari 26, 2013 at 1:20 pm
kami setuju muhammadiyah mengambil peran aktif dalam masalah-masalah bangsa tetapi tetap jangan melupakan tugasnya untuk melakukan pembinaan kepada umat. jangan sampai keterlibatan muhammadiyah pada masalah2 praktis, baik pemerintahan atau politik melupakan tujuan utama gerakan ini.
Juli 18, 2013 at 5:42 am
[…] Namun pada masa sekarang mereka berubah karena mereka tampaknya merasa mampu “menghakimi” Imam Mazhab yang empat sebagaimana yang disampaikan oleh mereka pada https://ahmadzain.wordpress.com/2006/12/09/majlis-tarjih-muhammadiyah/ […]
Juli 30, 2013 at 10:05 pm
ya…trimakasih
Oktober 9, 2013 at 3:02 pm
Muhamdiyah yang dulu anti bid’ah kini ada satu hal yang dilakukan yaitu melaksanakanya. Misalnya menetapkan awal bulan dengan hisab, yang tidak pernah dilakukan oleh rasulullah dan para sahabat, tabiin dan tabiit tabiin, dengan dalih mereka tidak modern, pengtahuanya belum maju, masih ummy, dsb. Pada hal mereka mendapat bimbingan wahyu langsung dari Allah.
Oktober 20, 2013 at 5:32 am
[…] Begitupula perubahan pada ormas Muhammadiyah telah menyalahi pendirinya sendiri dimana mereka tampaknya merasa mampu “menghakimi” Imam Mazhab yang empat sebagaimana yang disampaikan oleh mereka pada https://ahmadzain.wordpress.com/2006/12/09/majlis-tarjih-muhammadiyah/ […]
Oktober 20, 2013 at 7:16 am
[…] Begitupula perubahan pada ormas Muhammadiyah telah menyalahi pendirinya sendiri dimana mereka tampaknya merasa mampu “menghakimi” Imam Mazhab yang empat sebagaimana yang disampaikan oleh mereka pada https://ahmadzain.wordpress.com/2006/12/09/majlis-tarjih-muhammadiyah/ […]
Januari 3, 2014 at 1:06 pm
ahlussunnah wal jama’ah yang telah dijamin oleh Nabi MUHAMMAD SAW masuk syurga..
bukan paham yang lain..
Agustus 19, 2015 at 5:22 am
ahlusunnah wal jama’ah bukan milik ormas atau kelompok tertentu, tapi milik siapa saja yang mengikuti jalan rosul dan para sahabat dan para salafussholeh. asawaja bisa ada di NU, di Muhammadiyah, di PERSIS atau diana saja ormas-ormas islam yang lain
November 4, 2015 at 4:56 am
terimah kasih, setelah saya membuka blognya kita,, saya dapat mengerjakan tugas saya
Januari 3, 2016 at 7:49 am
[…] MUHAMMADIYAH ( PENGENALAN, PENYEMPURNAAN DAN PENGEMBANGAN ) Ahmad Zain An Najah, MA * Muqaddimah Tarjih berasal dari kata “ rojjaha – yurajjihu- tarjihan “, yang […]