URGENSITAS USHUL FIQH
DALAM KONTEKS KONTEMPORER
Ahmad Zain An Najah, MA
Ushul Fiqh adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “
Apa hubungan pengertian ushul fiqh di atas dengan masalah kontemporer ? Paling tidak ada empat hal yang bisa diungkapkan di sini :
1/ Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan riset ilmiyah .
Seseorang yang ingin memproduksi sebuah hukum syare’at, diharuskan terlebih dahulu menentukan reverensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah reverensi tersebut sesuai dengan standar ilmiyah yang telah ditentukan oleh para ulama, hal itu untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan melenceng dari koridor syareat.
Begitu juga seorang yang ingin melakukan riset ilmiyah, diharuskan untuk menentukan dahulu reverensi yang ingin digunakannya, dan obyek yang ingin diteliti, dan apakah sumber dan obyek tersebut valid atau tidak ? Setelah itu dia harus mengolahnya secara ilmiyah dan jujur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasil dari penelitian itu bisa dipastikan tidak melenceng dari koridor ilmiyah.
2/ Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan dialoq yang sistimatis dan bermutu.
Hal ini kita dapatkan di dalam pembahasan Qiyas dan etika dialoq yang tersusun di dalamnya dengan rapi. Dalam etika dialoq tersebut, tidak sembarang orang bisa mengeluarkan produksi hukum kecuali harus tunduk dengan teeori-teori yang telah ditetapkan di dalam Qiyas. Produk hukum yang telah dihasilkan melalui proses Qiyas tersebut, memungkinkan untuk dikritisi kembali dengan tata cara dan sisitimatis yang telah ditentukan para ulama. Intinya : tidak sembarang orang ngomong dan tidak sembarang orang mengritik omongan tersebut. Tapi semuanya dibungkus dengan ‘ bingkai yang sarat dengan ilmu ‘
3/ Ushul Fiqh dan Masalah Sosial.
Ushul Fiqh, bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di langit , bukan seperti orang yang hidup dimenara gading, jauh dari hiruk pikuk masyarakat dengan segala problematikanya. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menyatu dengan masyarakat, berbaur dengan segala problematikanya, bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin jutaan solusi yang sangat strategis dan relevan. Bagaimana tidak ? coba tengok umpamanya di dalam Bab : “ Dalil –dalil yang masih diperdebatkan “ kita temui dalil “ Al Urfu ‘ ( Adat istiadat atau kebiasaan ) di dalam suatu masyarakat. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menghargai karya dan budaya masyarakat selama masih dalam koridor syareat.
4/ Ushul Fiqh dan Kemaslahatan Umat .
“ Masholih Mursalah “ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas hal- hal yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak berlebihan, kalau kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan manusia yang lepas dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab ini saja dalam Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di dalam menciptakan maslahat kehidupan manusia.
5/ Ushul Fiqh dan Pandangan Masa Depan
Hal lain yang menarik dalam ilmu Ushul Fiqh adalah kemampuannya untuk memprediksi tentang masa depan, atau memperkirakan hal-hal yang akan terjadi, mempersiapkan sesuatu sebelum terjadi, mennyediakan payung sebelum turun hujan. Selanjutnya menentukan hukum ‘ preventif “ untuk jaga-jaga sebelum datangnya bencana dengan cara menutup semua jalan yang menuju ‘ kerusakan “ . Proses semacam ini di dalam Ilmu Ushul Fiqh terkenal dengan sebutan “ Sadd Al- Dzarai’ “ . Sebuah proses pengambilan hukum yang menekankan pandangan ke depan.
6. Ushul Fiqh dan penghargaan terhadap ilmu dan ulama.
Kalau di dalam ranah politik, demokrasi yang selama ini dijadikan favorit para politikus sebagai alternatif solusi terhadap berbagai problematika bangsa… walaupun kenyataanya tidak lebih dari sebuah utopia yang tidak pernah dan tidak akan terwujud…demokrasi yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai ratu adil yang tidak pernah adil..salah satu kelemahannya adalah karena tidak pernah menghargai ilmu dan ulama. Iya.. sistem yang terbukti telah menyengsarakan banyak orang ini menyamakan orang-orang berilmu dengan orang-orang yang bodoh. Seorang Profesor yang belajar puluhan tahun lamanya, sehingga rambutnya rontok dan kepalanya menjadi botak disamakan suaranya dengan seorang pelacur dan pemabuk yang perkerjaannya hanya bersenang-senang mengumbar syahwat. Pandangan seperti ini, tidak akan didapat di dalam ilmu Ushul Fiqh. Para ulama, khususnya para fuqaha, yaitu orang-orang yang konsen di dalam proses pengambil hukum telah dihargai dengan penghargaan yang setinggi-tingginya. Hal ini terlihat secara gamblang di dalam “ Konsensus Para Ulama “ yang mempunyai otoritas tinggi dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun juga. Bahkan karena daya tawarnya yang begitu tinggi, oleh sementara kalangan diletakkan di atas teks-teks Al Qur’an dan Hadist yang keduanya masih sarat dengan penafsiran ( Dhanniyat Al Dalalat ) . Ini semua tidak berlaku bagi kelompok lain, yang tidak mempunyai keahlian di dalam merumuskan hukum, walaupun kelompok tersebut adalah kumpulan profesor dari segala bidang ilmu. Ini yang professor….bagaimana orang –orang awam yang tidak pernah belajar ilmu agama.
Makalah ini disampaikan dalam acara Majlis Mudzakarah Reguler yang diadakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syare’ah Islamiyah ( SEMA-FSI ) di Wisma Nusantara pada hari Kamis tanggal 9 November 2006 M .
November 1, 2008 at 3:32 pm
o…ternyata ushulfiqh tuh sepenting itu….
selama ini saya cuma belajar aja ngga tahu manpaatnya….mungkin,karena saya masih aliyah kali ya….
November 27, 2008 at 4:00 pm
alhammdulillah sudah banyak ilmu yang diterima.
Februari 5, 2009 at 8:07 am
ushul fiqh tentu sangat berperan penting dalam amaliyah kita sehari-hari.
dengan demikian,kita sebagai ummat muslim wajib mempelajari ushul fiqh.
Februari 20, 2009 at 1:39 am
Askum….
Saya seorang mahasiswa yang tertarik dengan ilmu ushul fiqh mohon kiranya untuk memberikan rekomendasi buku dan karangan siapa saja yang layak untuk dipelajari….???
atas sarannya diucapkan terima kasih…
Wass…
Mei 18, 2009 at 3:08 pm
ass…saudara nash,sebelumnya sy ingin memberikan apresiasi terhadap anda atas ketertarikan anda pada disiplin ilmu ushul fiqh yang menjadi kunci dasar bagi ulama’di dalam menetapkan hukum-hukum syari’ah dari alqur’an dan al hadist,jarang lo seorang mahasiswa memiliki kepedulian akan ilmu agama seperti anda,untuk mencari rekomendasi buku saya sarankan agar anda membuka kitab ghayatul ushul karya syaikhul islam zakaria al anshari….semoga bermanfaat…wass..
April 27, 2009 at 4:30 pm
Assalamu’alaikum Ustd. Zain..
Ini dinar dari Istaviz di STID DI Al Hikmah..
Terima kasih atas pencerahannya
Agustus 2, 2009 at 12:15 pm
askum,saya mahasisa STAI Maarif magetan.berhubung saya baru kenal ushul fiqh tolong ya rekomendasi buku tentang ushul fiqh
September 2, 2009 at 12:55 pm
Ushul fiqh hanya sebuah metodologi, yg setiap ulama mendapatkan kesimpulan berbeda. Menurut saya ushul fiqh dari ulama itu membawa pada perbedaan krn persepsinya sendiri dari ulama pencipta ushul fiqh
Oktober 4, 2009 at 8:26 am
memang,di masa yang sangat gesit perubahanya ini, ilmu ushul fiqh sangat di butuhkan untuk mencari hukum2 baru yang sesuai,alih-alih di terima oleh masyarakat. tanpa adanya itu, ‘hukum islam’ akan ketinggalan dengan zamanya.
Desember 10, 2009 at 10:11 am
Ustadz bagaimana kalau sekalian aja antum buka mudzakarah online dng bahasan pd salahsatu kitab ushulfiqh.insya allah bnyk yng ikutan
Desember 26, 2009 at 4:09 am
AlhamduLILLAH……ciiieeepsss……smoga bermanfaat???Amiin Ya ROBBal ‘Alamiin…..
Desember 26, 2009 at 4:26 am
kita memang wajib mempelajari ilmu ushul fiqh sebelum kita mempelajari ilmu fiqh krn “ushul fiqh” adlah dasar fikiran utk mnetpkan syara’ yg akan dlakukan(baik/bruknya)…& “fiqh” sndri mempunyai arti : suatu fkiran mndalam tentang suatu perbuatan/ucpan…..wlaupun mnrut sjarahnya fiqh lbh dlu turun dr pd ushul fiqh……….terima kasih?????semoga brmanfaat & suuukseees selalu?Amiin Ya ROOBal ‘Alamiin…………………
Januari 29, 2010 at 8:07 am
saya sangat tertarik dengan apa yang dibicarakan oleh saudara nash, tentang mendalami ushul fiqh sebagai metodologi istimbat hukum. namun saya berharap saudara nash tidak berhenti pada ushul fiqh yang telah ada, justru yang lebih penting adalah mencari metodologi ushul fiqh alternatif yang lebih mampu untuk mencetak prodak-prodak hukum yang membumi tanpa keluar dari tujuan syari'(pembuat hukum) Allah SWT.mksh
Maret 7, 2010 at 3:10 pm
ternyata asyik jg ya belajar ushul fiqh,,,,
slama ini cuma belajar ilmu fiqh doang jd gak tau deh dasar2 pengambilan hukum fiqhnya.
tp ckrng da beljr,jd tau deh sikit2………
thank you my dosen……….
semangat……………………….
Maret 7, 2010 at 3:16 pm
ternyata asyik jg ya belajar ushul fiqh,,,,
slama ini cuma belajar ilmu fiqh doang jd gak tau deh dasar2 pengambilan hukum fiqhnya.
tp ckrng da beljr,jd tau deh sikit2………
thank you my dosen……….
semangat……………………….
maju terus.
Maret 22, 2010 at 11:56 am
Alhamdulillah kini saya sudah menemukan kuncinya, saya akan pelajari buku Prinsip Ushul Fiqs, insya Allahilmu saya bertambah
Mei 12, 2010 at 1:52 pm
Kendatipun dmikian,.sesuai apa yg bpk jelaskan,trkait mslh usul fiqh sbgai sarang(dasar dlm pengistinbatan hkum islam)apkah akan mnjdkan sipelaku pasti pham dlm fiqh?trima ksh
Oktober 14, 2011 at 3:56 pm
sebaiknya sebagai muslim, wajiblah mengetahuinya, apalagi yang mendasar sekali misal tentang wajib, makruh, perbuatan yang termasuk boleh atau tidak, atau abu-abu agar kita mantap menjalani aturan yang benar secara kaffah. tullll ngaaaaaak tuh.!
Desember 31, 2011 at 10:14 am
ternyata ushul fiqhi itu rumit N dk semDah yg qu byangkan eA……….???????