AL QUR’AN DAN
KESETARAAN GENDER *
Ahmad Zain An Najah, MA
MUQODDIMAH
Perhatian dunia terhadap nasib perempuan dalam tingkat internasional dan dalam format yang sangat jelas, di mulai pada tahun 1975 M, karena pada waktu itu Majlis Umum PBB menetapkannya sebagai ( Tahun Perempuan International ) Dan pada tahun tersebut diadakan konferensi dunia pertama tentang perempuan, tepatnya di Mexico.[1] Kemudian pada tahun 1979, Majlis Umum PBB mengadakan konferensi dengan tema “Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Woment , yang di singkat CEDAW ( Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan ) . Secara aklamasi , para peserta konferensi menandatangani kesepakatan yang terdiri dari 30 pasal dalam 6 bagian yang bertujuan untuk menghapus semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan tersebut. Dan yang lebih menarik lagi, kesepakatan ini diperlakukan secara “ paksa “ kepada seluruh negara yang dianggap sepakat terhadapnya, baik secara eksplisit maupun implisit. Barang kali sebagian orang menyambut gembira kesepakatan tersebut , karena menjanjikan kemerdekaan , kebebasan dan masa depan perempuan.
Namun , tidak semua orang berpikir seperti, paling tidak bagi seorang DR. Fuad Abdul Karim , justru menganggapnya sebagai konferensi yang paling berbahaya yang ada kaitannya dengan perempuan. Beliau menemukan tiga indikasi yang mengarah kesana, yaitu :
Pertama : munculnya anggapan bahwa agama merupakan pemicu berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Kedua : mengaitkan hak- hak perempuan pada seluruh segi kehidupan , yang meliputi : ilmu pengetahuan , politik, ekonomi , sosial, budaya dan lain- lainya, tentunya dengan pola pikir Barat , yaitu mengusung hak- hak perempuan yang yang berlandaskan dua hal : kebebasan penuh dan persamaan secara mutlak. .
Ketiga : Konferensi tersebut, merupakan satu satunya kesepakatan yang mengikat kepada seluruh negara yang ikut menandatanginya , dan harus melasanakan segala isinya, tanpa boleh mengritik pasal- pasal yang ada di dalamnya.
Berhubung sebagian perempuan muslimat belum mau mengikuti pola pikiran barat tersebut, maka PBB telah menetapkan bahwa tahun 2000 M , merupakan batas terakhir untuk seluruh negara agar ikut menandatangani kesepakatan tersebut, sekaligus tahun itu di gunakan PBB untuk menetapkan langkah- langkah strategis agar wanita muslimah dengan segera mengikuti dan mempraktekan kesepakatan tesebut. [2]
Salah satu langkah strategis yang di tempuh adalah sosialisasi istilah “ Gender “ . Istilah ini dilontarkan pertama kalinya pada konferensi Beijing. Pada waktu itu banyak negara dan utusan yang menolak istilah tersebut , karena tidak ada kejelasan. Ternyata dikemudian hari ditemukan bahwa “ Gender “ , secara umum digunakan untuk mengindentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial- budaya. Sementara itu, “ sex “ secara umum digunakan untukmengindentifikasi perbedaan laki- laki dan perempun dari segi anatomi biologi. [3]
DR. ‘Ishom Basyir, mentri penerangan dan wakaf Sudan, menganggap bahwa sosialisasi istilah ‘ jender ‘ merupakan langkah- langkah yang bertujuan untuk menghapus jati diri umat Islam dengan melalui jalur perundang-undangan. Menurut beliau, bahwa konsekwensi logis dari defenisi jender di atas, adalah seorang perempuan berubah menjadi laki- laki, dan seorang perempuan bisa menjadi seorang suami dan menikah dengan perempuan lain. [4] Dari kenyataan tersebut , maka tidak aneh kalau DR. Fuad Abdul Karim memandang bahwa sosialisasi istilah jender ini bertujuan untuk melegitimasi praktek homosex, yaitu hubungan sex yang dilakukan antara sesama laki- laki ( gay ) ataupun sesama perempuan ( lesbian ) [5]
Masalah gender ini kemudian mendapat perhatian masyarakat Dunia Islam , diantaranya Qotar, Yaman, Mesir, Tunis dan termasuk di dalamnya masyarakat Indonesia juga. Maka pada tahun 1984 , di tetapkan Undang- undang tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Dan pada tahun 1999 di tetapkan Undang- Undang tentang HAM yang isinya sangat menekankan upaya perlindungan dan penguatan terhadap perempuan menuju kepada terwujudnya kondisi kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek kehidupan warga : sosial, ekonomi, dan politik. Dan pada tahun 2000, presiden mengeluarkan INPRES no. 9 tentang Gender Mainstreaming ( Pengarus utamaan Gender ) yang menekankan perlunya pengintegrasian gender dalam seluruh tahap pembangunan nasional : mulai perencanaan sampai tahab evaluasi.[6]
Kemudian fenomena ini, dikuti dengan munculnya kajian- kajian ilmiyah tentang gender, walupun masih relatif sedikit , diantaranya yang paling menyolok adalah “ Argumen Kesataraan gender Perspektif Al Qur’an “, karya DR. Nasarudin Umar, MA .
Namun sangat disayangkan, usaha- usaha untuk mengangkat derajat perempuan tersebut tidak dibarengi dengan kepekaan terhadap konspirasi international untuk menggulung umat Islam lewat isu gender dan minimnya bekal keilmuan agama. Sehingga, kadang terlalu semangatnya, bukan saja mereka mengkritisi masalah- masalah yang seharusnya memang wajar di kritik, tapi bahkan mereka berani mengkritisi hal- hal yang sudah baku dalam agama Islam, seperti masalah poligami , warisan, pemegang tanggung jawab dalam keluarga , hak tholak, hijab, dan lain-lainnya. .
Dalam makalah ini, penulis berusaha untuk mendiskusikan kembali isu- isu tersebut , dan berusaha untuk menjawab syubhat- syubhat yang sering dilontarkan dengan menukil beberapa pernyataan ulama seputar isu- isu tersebut. Karena terbatasnya waktu dan tempat, penulis hanya membahas beberapa ayat gender , yang sering dijadikan menjadi bahan justifikasi oleh para pengusung isu gender. Diantaranya yang ada di dalam surat al Nisa.
SURAT Al NISA’ DAN KESETARAAN GENDER
Al Qur’an secara umum dan dalam banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara laki- laki dan perempuan, hak- hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan bersifat adil. Al Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk manusia, tentunya pembicaraannya tidaklah terlalu jauh dengan keadaan dan kondisi lingkungan dan masyrakat pada waktu itu. Seperti apa yang disebutkan di dalam Q.s. Al- Nisa, yang memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia dan harus di hormati, yang pada satu waktu masyarakat Arab sangat tidak menghiraukan nasib mereka.
Sebelum diturunkan surat Al- Nisa ini, telah turun dua surat yang sama – sama membicarakan wanita, yaitu surat Al –Mumtahanah dan surat Al- Ahzab . Namun pembahasannya belum final, hingga diturunkan surat al-Nisa’ ini. Oleh karenanya, surat ini disebut dengan surat Al Nisa’ al Kubro , sedang surat lain yang membicarakan perempuan juga , seperti surat al –Tholak, disebut surat al-Nisa’ al Sughro. [7]
Surat Al Nisa’ ini benar- benar memperhatikan kaum lemah, yang di wakili oleh anak- anak yatim, orang-orang yang lemah akalnya, dan kaum perempuan.
Maka , pada ayat pertama surat al-Nisa’ kita dapatkan , bahwa Allahtelah menyamakan kedudukan laki- laki dan perempuan sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing- masing jika beramal sholeh , pasti akan di beri pahala sesuai dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta dari jiwa yang satu ( nafsun wahidah ) , yang mengisyaratkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta mempunyai kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya ( ittaqu robbakum ) .
Kesetaraan yang telah di akui oleh Al Qur’an tersebut, bukan berarti harus sama antara laki- laki dan perempuan dalam segala hal.Untuk menjaga kesimbangan alam ( sunnatu tadafu’ ) , harus ada sesuatu yang berbeda, yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas tersendiri. Tanpa itu , dunia, bahkan alam ini akan berhenti dan hancur. Oleh karenanya, sebgai hikmah dari Allah untuk menciptakan dua pasang manusia yang berbeda, bukan hanya pada bentuk dan postur tubuh serta jenis kelaminnya saja, akan tetapi juga pada emosional dan komposisi kimia dalam tubuh. Hal ini akibat membawa efek kepada perbedaan dalam tugas ,kewajiban dan hak. Dan hal ini sangatlah wajar dan sangat logis. Ini bukan sesuatu yang di dramatisir sehingga merendahkan wanita, sebagaimana anggapan kalangan feminis dan ilmuan Marxis. Tetapi merupakan bentuk sebuah keseimbangan hidup dan kehidupan, sebagiamana anggota tubuh manusia yang berbeda- beda tapi menuju kepada persatuan dan saling melengkapi.Oleh karenanya, suatu yang sangat kurang bijak, kalau ada beberapa kelompok yang ingin memperjuangkan kesetaraan antara dua jenis manusia ini dalam semua bidang.
Al Qur’an telah meletakkan batas yang jelas dan tegas di dalam masalah ini, salah satunya adalah ayat- ayat yang terdapatdi dalam surat al Nisa. Terutama yang menyinggung konsep pernikahan poligami, hak waris dan dalam menentukan tanggungjawab di dalam masyarakat dan keluarga.
( makalah masih bersambung … )
* Makalah ini dipresentasikan dalam diskusi rutin yang di selenggarakan oleh FORDIAN ( Forum Study Al Qur’an ) di wisma Nusantara , Kairo , 20 Agustus 2003
[1] . Kemudian di ikuti konferensi berikutnya di Kopenhagen, pada tahun 1980 M dan Konferensi di Nairobi, Kenya, tahun 1985 M , dan yang terakhir konferensi yang di adakan di Beijing , Cina pada tahun 1997 M. ( lihat DR. Fuad bin Abdul Karim Ali Abdul Karim, al Mar’ah al Muslimah baina mudlotu tagyir wa mujatui taghrir , Majalah Al Bayan, edisi 189 , juli 2003 )
[2] Dr. Fuad, op cit.
[3] Dr. Nasaruddin Umar, MA , Argumen Kesetaraan Jender, Pespektif Al Qur’an , Jakarta : Paramidana, 1999, Cet. I hlm 35.
[4] Majalah al Wa’yu al Islamy, edisi :
[5] Majalah al Bayan, edisi 189, Juli 2003 M.
[6] DR. Siti Musdah Mulia, MA, Gerakan Feminisme diIndonesia, makalah tersebut disampaikan pada Lokakarya dan Silaturohmi Kader NU Luar Negri yang diselenggakan oleh PCINU Mesir, ( 30 Juni s/d 1 Juli 2003 , di Kairo. )
[7] Syekh Muhammad al Madani , al Mujtama’ al Islamy kama tunadhimuhu surat an Nisa’ ( Kairo : Kementrian Wakaf, Majlis A’la li syuuni Islamiyah , 1991 ) cet.. I , hlm. 13-14.
Oktober 27, 2007 at 7:24 pm
salam,
terima kasih banyak dengan tulisan ini yg sgt bermanfaat bagi saya.
saya berharap bisa mendapat info lebih banyak tentang gender dr segi islam yang sebenarnya. saat ini saya sdg ambil mata kuliah ttg gender di univ. wageningen belanda.
Wassalam,
ikhsan hasibuan
Oktober 30, 2007 at 10:53 am
Assalamu’alaikum wr. wb
Ust mabruk ya, dah bisa menyelesaikan S3. Semoga ilmunya bermanfaat buat pribadi dan ummat.
NgomonG2 bisa Ana undang lagikan untuk acara MABIT PADU (Persatuan Alumni Daar al-Uluum)Mesir? Teman2 senang banget sama Ust, apolagi klo JUNDInya dibawa lagi.
Dah dulu ya Ust, met ibadah!!
Maret 16, 2008 at 4:19 am
tulisan yg bagus utk dibaca dan disebarkan.
Mei 22, 2008 at 1:59 am
mamang kalau kita lihat realita pada saat sekarang ini yang namanya kesetaraan gender tersebut sangat perlu kita tingkatkan dalam kehidupan kita sehari- hari. karena dalam ajaran agama islam yang namanya antara perempuan dan laki- laki itu sama kedudukannya dalam agama tetapi yang membedakan hannya iman dan takwa nya kepada Allah SWT. terimakasih atas tlisannya, saya dapat menangkap dengan cepat tentang gender tersebut.wasalam
Juli 24, 2008 at 12:45 pm
makasih banget ni ttg gender,dan pgentahuan ku bertambah,saya mo tanya kepada siapa saja yg mnjadi pertnyaan yg kusimpan selama ini,saya seorang muslim tinggal di mesir 1,5 thn..saya berkawan dgn berbagai bangsa dan berbagai agama mopn org yg gak percaya pd TUHAN….Kalau kita kumpul2dg mereka dicafe…kita saling berdebat,,,waktu itu saya pakai kerudung kawan org mesir marahi saya suruh melepas kerudung sy,dia jg org muslim,sdg bgsa lain mghargai sy mo berjilbab or tdk itu hak saya,mgapa dia ber buat bgitu pdku,,,dan kawan ku byk yg gay,,,apa yg harus kulakukan…tapi mrka bx pdku…dan apabila aku tya pada mrk ttg mati sma org takut,,,mrk balik brtya pdku , sy jwb saya seorg muslim tdk takut akan mati setiap saat,,,,mksih,ini email saya tlg beri sy jwban sri2006@yahoo.com
Agustus 31, 2009 at 4:20 am
terimaksih atas ilmunya ustz. ana berharap isu KG bukan untuk mengaburkan pemahaman umat islam tentang hak dan kewajiban mahluq terhadapa Al Kholiq.
September 4, 2009 at 3:28 am
mksii bued ne gua ddagh dapt ilmu dri klian cmw ..
September 4, 2009 at 3:34 am
mkcii bwd ilmu iiank klian brikandd,, bgi sya ne pnting bued , ilmu ne mmng sngt bgus tuk di ingt .. smg kesetaraan gender dpt bermnfaat bwd kaum waniita end kaum laki”..
thank you veri much
Oktober 21, 2009 at 4:58 am
asslamualikum
artikel yang anda tulis sedikit banyak membantu saya dalam memecahkan masalah yang selama ini menjadi bahan perdebatan dlm setiap diskusi kami,bnyak teman2 saya yang menganggap bahwa agama melarang perempuan untuk menjadi seorang pemimpin.dengan adanya ayat2 dalam alqur’an yang bisa mendukung kita untuk memberikan sedikit perubahan persepsi mereka tentang kita kaum hawa tetapi memang ada suatu batas yang tidak mungkin kita langgar sebagai kodrat.
wassalam
Maret 4, 2010 at 6:17 am
terima kasih atas ilmunya
Agustus 29, 2010 at 4:30 pm
mohon ijin share
Januari 21, 2011 at 5:00 am
mohon izin share.. btw, mana kelanjutannya?? thanks
September 24, 2011 at 1:59 am
now,, i know what i find,,
thanks for this informations,,,
Desember 31, 2011 at 3:11 am
Lanjutannya dimana? terimakasih bapak… izin share ya, sulit untuk memahami konse gender ini
Februari 24, 2012 at 8:55 am
Saya sangat tertarik dengan bahasan Gendernya, dan dari materi yg disampaikan saya sudah sedikit mengerti tentang ketidak bijakan kalau ada yg mengangkat kesetaraan gender. Kalau bisa saya minta materi khusus yg menentang gender secara gratis ke email saya. Terimakasih
Februari 26, 2012 at 12:29 am
Syukranp syeh, kbtulan mo bw matri gendr