Nilai-Nilai Tauhid Dalam Ibadah Haji

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, seorang muslim yang secara finansial cukup dan secara fisik mampu, wajib baginya untuk segera melaksanakan kewajiban ini. Ibadah haji mempunyai banyak keutamaan, diantaranya adalah apa yang disebutkan oleh Rosulullah saw dalam beberapa hadistnya :

Pertama : Haji Mabrur pahalanya adalah syurga, sebagaimana hadist di bawah ini :

عن أبي هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج مبرور ليس له جزاء إلا الجنة

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rosulullah saw bersabda : “  Umrah sampai umrah berikutnya merupakan  kaffarat ( penebus dosa ) yang dilakukan antara keduanya , dan haji mabrur tidak ada pahalanya kecuali syuga ( HR Bukhari dan Muslim )

Kedua : Haji Mabrur akan dihapus segala dosanya selama ini, sebagaimana hadist di bawah ini :

عن أبي هريرة رضى الله عنه ، قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من حج فلم يرفث ولم يفسق ، رجع كيوم ولدته أمه

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata: Saya pernah mendengar Rosulullah saw : ” Barang siapa yang melakukan iabdah haji sedang dia tidak melakukan tindakan  rafast ( melanggar aturan haji ) dan fasik, niscaya dia akan pulang ke kampungnya dalam keadaan bersih dari dosa-dosanya sebagaimana anak yang baru dilahirkan oleh ibunya ( HR Bukhari dan Muslim ) (lagi…)

DR. Ahmad Zain An Najah, MA

 
Senin, 05 Nopember 07 – oleh : admin-www.atdikbudcairo.org

Bangsa Indonesia kembali diharumkan dengan lahirnya seorang Doktor dalam bidang Syare’ah dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir. Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah  16 Januari 1971ini menikah pada tahun pada tahun 2001 dan dikaruniai 3 orang anak ; Umar, Umair dan Fatimah.

  Dalam siding Disertasinya yang berlangsung pada tanggal 21 Oktober 2007 bertepatan dengan 10 syawal 1428 H. Beliau berhasil mempertahankan Disertasinya dengan judul :

القاضي حسين وآثاره الفقهية

Qadhi Husen dan pengaruhnya dalam bidang Fiqh

   Setelah melalui proses siding Disertasi yang berlangsung 2 jam, akhirnya dewan sidang memutuskan Ahmad Zain An Najah sebagai Doktor dalam bidang Syareah dengan predikat :  Summa Cum Laude ( Martabat Asy Syaraf Al Ula ) di  Fakultas  Studi Islam Universitas  Al Azhar Mesir.

  Jenjang pendidikan SD beliau tempuh di SD  Muhammadiyah Klaten ( 1976-1982 ) jenjang SLTP di  Mtsn Surakarta ( 1983-1986 ), jenjang SLTA di MA Muallimin Surakarta  (1986-1989 ) dan jenjang S1 di Islamic University of Medina, Jurusan Syariah Islamiyah ( 1982-1996)  Selanjutnya S2 di Universitas Al Azhar Cairo fakultas Studi Islam Jurusan Syari’ah  ( 1997-2001 ) dan S3 ( 2002-2007 )

Beberapa kesan selama menempuh pendidikan Di Mesir : .

   Di Mesir, khususnya di Universitas Al Azhar, selain belajar di bangku kuliyah, kita diajarkan oleh Allah swt tentang hidup dan kehidupan. Sangatlah bahagia orang yang bisa mengambil pelajaran dari kehidupan ini, dan sangatlah merugi bagi yang ditutup hatinya dari ayat-ayat Allah Kauniyah yang terdapat di depan matanya.Kadang sesuatu yang kita benci dan tidak kita cintai justru adalah sesuatu yang sangat bermanfaat dan baik bagi kehidupan kita. (lagi…)

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PCIM Raih Gelar Doktor

www.pcimmesir.pandela.net- Ahad 21 Oktober 2007 bertepatan dengan 10 Syawal 1418 H, bangsa Indonesia kembali membuktikan kehebatannya melalui lahirnya seorang doktor di universitas Al-Azhar. Bertempat di aula pertemuan fakultas Dirasat Islamiyah yang berlokasi di Hay Sadis, Ustaz Zain an-Najah berhasil mempertahankan desertasinya dengan judul al-Qadhi Husain wa Atsâruhu al-Fiqhiyyah (Qadhi Husain dan Pengaruhnya dalam Bidang Fikih). Setelah melalui sidang yang cukup lama, pembimbing disertasi dan penguji bersepakat memberikan predikat Mumtaz Martabat As-Syaraf al-Ula atau Summa Cumlaude. Penulisan disertasi setebal 500 halaman ini memakan waktu kurang lebih lima tahun, yaitu dari sejak tahun 2002 sampai tahun 2007.

Keberhasilan Ustad Zain meraih gelar doktor di Universitas Al-Azhar semakin menambah panjang daftar tokoh Muhammadiyah yang pernah studi di universitas Al-Azhar. Di masa lalu, di Muhammadiyah pernah ada sosok Prof. Dr. Rasyidi alumnus universitas Al-Azhar dan sekaligus duta besar pertama RI untuk Mesir. Bapak alm. KH Azhar Basyir, MA, mantan ketua umum PP Muhammadiyah, juga pernah menamatkan studi pasca sarjana di Mesir, yaitu di fakultas Darul Ulum di Universitas Kairo. (lagi…)

BANYAK JALAN MENUJU AL AZHAR

DR. Ahmad Zain An Najah, MA

Majalah Sinar Muhammadiyah.- Edisi 42, 14 Nopember 2007 Pertama kali, sebelum sekolah di luar negri, banyak pihak yang menawarkan saya untuk melanjutkan sekolah di dalam negeri. Kebetulan pada waktu itu, saya tidak tertarik untuk melanjutkan sekolah kecuali ke luar negri, khususnya Timur Tengah. Selain untuk mencari pengalaman dan suasana baru, saya ingin belajar Islam di pusatnya langsung. Pertama kali tawaran yang datang adalah ke Kuwait, namun prosesnya menjadi gagal , karena terjadi perang Teluk . Setelah beberapa tahun berikutnya, datang tawaran ke Madinah tepatnya di Universitas Islam Madinah, dan alhamdulillah prosesnya lancar. Di Madinah, saya sempat belajar selama empat tahun, dan alhamdulillah dapat lulus dengan nilai terbaik untuk mahasiswa Indonesia dan Asean, walaupun masih dibawah mahasiswa-mahasiswa Arab. Namun, walaupun begitu, saya tidak ada kesempatan untuk melanjutkan pada jenjang selanjutnya, karena pada waktu itu Universitas Islam Madinah belum menerapkan sistem keterbukaan di dalam menerima mahasiswa pasca sarjana. Dasar pilihannya adalah loyalitas dan lobi. Alhamdulillah, setelah beberapa tahun berikutnya sampai sekarang, mulai diterapkan kebijaksaan baru dengan membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin melanjutkan pasca sarjana melalui ujian tulis dan lisan, walaupun masih ada pengaruh loyalitas dan lobi. (lagi…)

Putra Indonesia,Kembali Raih Summa Cumlaude di Al Azhar

Senin, 05 Nopember 2007

Ahmad Zein An Najah, putra Solo, Jawa Tengah meraih predikat Summah Cumlaude di Universitas Al-Azhar, Kairo.  Semakin kaya ilmuwan Indonesia

Hidayatullah.com—Berbinar-binar wajah Ahmad Zein An Najah. Ujian desertasinya yang diselenggarakan pada beberapa waktu lalu, tepatnya, Ahad, (21/10) di gedung Fakultas Dirasat Al Islamiyah Universitas Al Azhar Kairo menyedot perhatian para pelajar.

Hingga gedung yang memiliki daya tampung sekitar 50 orang itu penuh sesak. Tidak hanya para pelajar Indonesia saja yang ingin mengikuti proses ujian itu, beberapa mahasiswa Afrika dan Mesir pun nampak terlihat.

Tidak seperti ujian desertasi pada umumnya, pada ujian kali ini tidak banyak diwarnai perdebatan dan adu argumentasi, sehingga suasana ujian terasa hening, sebagaimana keterangan Rosyad, salah satu pelajar yang mengikuti proses itu.

Dengan waktu yang cukup singkat, yakni antara pukul 11.00 hingga 1.30 Ahmad Zein An Najah berhasil melalui ujian atas desertasinya yang berjudul “Qadhi Al-Husayn wa Atsaruhu al-Fiqhiyah” dengan lancar, hingga ia memperoleh nilai summa cumlaude. (lagi…)

SEPUTAR SHOLAT IED FITRI         

Ustadz, waktu saya kecil dulu, kita sering takbiran pada malam hari raya idul fitri. Tapi ada sebagian orang bahwa takbiran pada malam itu dilarang dan termasuk perbuatan bid’ah. Benarkah itu, dan bagaimana penjelasannya?

Jawaban :

          Setelah menyelesaikan puasa, maka disunnahkan bagi kaum muslimin untuk mengucapkan takbir, sebagai tanda syukur kepada Allah atas nikmat-Nya karena telah memberikan hidayat dan taufik-Nya kepada mereka sehingga dapat menyelesaikan ibadat puasa sampai akhir bulan. Dalam hal ini, Allah berfirman :

وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur ” ( Qs Al Baqarah : 185 ) .

          Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu takbir dimulai sejak terbenamnya matahari dari hari terakhir Ramadhan, dalilnya adalah ayat di atas yang memerintahkan kaum muslimin untuk menyempurnakan bilangan bulan Ramadlan, dan ini bisa terlaksana dengan terbenamnya matahari pada akhir hari dari bulan Ramadlan. Dengan demikian bertakbir pada malam Iedul Fitri bukan merupakan hal yang bid’ah, karena mempunyai landasan syar’I yang diakui oleh para ulama, walaupun sebagian ulama lain berpendapat bahwa takbir dimulai pada hari Iedul Fitri ketika seseorang keluar dari rumahnya menuju lapangan untuk sholat.

          Bagaimana takbiran yang dilakukan di masjid-msjid melalui pembesar suara  atau takbiran yang dilakukan secara bersama-sama dengan naik kendaraan atau berjalan kaki mengelilingi kampung atau kota  ? (lagi…)

SEPUTAR ZAKAT FITRAH

Banyak para ustadz dan alim ulama yang menyampaikan bahwa puasa haruslah disempurnakan dengan zakat fitrah. Apa sickh manfaat zakat fitrah itu ustadz?

Jawaban :

Zakat Fitri mempunyai banyak manfaat, diantaranya adalah :

Pertama : Zakat Fitri merupakan salah satu bentuk solidaritas khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.

Kedua : Zakat Fitri merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rosulullah saw :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

” Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji ( yang dikerjakan waktu puasa ) , dan bantuan makanan untuk para fakir miskin ” ( Hadits Hasan Riwayat  Abu Daud )

Berkata Waki’ bin Jarrah : Manfaat Zakat Fitri untuk puasa bagaikan manfaat sujud sahwi untuk sholat, kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam sholat, maka begitu juga zakat fitri melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa.

Ketiga : Zakat Fitri merupakan bentuk syukur kepada Allah swt karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadlan .

Kapan waktu paling afdhal untuk membagi / menyerahkan zakat fitrah? Dan bagaimanakah orang yang membayarkan zakat setelah menunaikan shalat idul fitri? (lagi…)

I’TIKAF DAN LAILATUL QADR

Apa keutamaan iktikaf ?

Jawaban :

Pertama : Membersihkan diri dari dampak negatif pergaulan yang terlalu berlebihan. Sebagaimana kita ketahui, bahwa manusia adalah makhluk sosial, dia tidak bisa hidup sendiri. Dia harus bergaul dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kadang dalam pergaulan tersebut terjadi dosa atau kesalahan yang membuat hati kita menjadi kotor. Maka, dengan iktikaf, seorang hamba berusaha membersihkan hatinya dengan mendekatkan diri kepada Allah swt dan menjauhkan diri dari pergaulan manusia  yang selama ini membuat hatinya kotor. Karena pergaulan yang melampaui batas akibat merusak hati manusia, sebagaimana makan dan minum, kalau dilakukan sesuai dengan kadarnya, maka akan bermanfaat, tetapi jika berlebihan dan melampaui batas, maka akan membawa mudharat bagi tubuh kita. Makanya, untuk mengurangi mudharat dari makan dan minum yang berlebihan, diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadlan, dan untuk mengurangi mudharat dari pergaulan yang berlebihan, maka disunnahkan beriktikaf pada waktu-waktu tertentu.

Kedua : Iktikaf juga menjaga hati seseorang dari mudharat banyaknya bicara. Seseorang yang banyak bicaranya, otomatis akan banyak salahnya, apalagi yang dibicarakan adalah hal-hal yang kurang bermanfaat. Makanya, dengan iktikaf seseorang akan terjaga dari mudharat tersebut . Karena dalam iktikaf seseorang disunnahkan untuk banyak berdzikir, membaca Al Qur’an dan melakukan sholat-sholat sunnah, tidak ada waktu yang tersedia untuk banyak bicara, apalagi kalau dia iktikaf sendiri di masjid. Iktikaf seperti ini akan membersihkan hati , karena waktu-waktunya hanya diisi dengan bermunajat kepada Allah swt.

Ketiga :  Iktikaf menghindari diri dari mudharat tidur yang terlau banyak.

Orang yang iktikaf di masjid tentu tujuannya untuk beribadat kepada Allah swt dengan memperbanyak dzikir, membaca Al Qur’an dan sholat, sehingga waktu tidurnya menjadi sedikit. Dengan demikian hatinya akan menjadi bersih.

Keempat : Iktikaf akan menjaga puasa dari hal-hal yang merusaknya. Biasanya orang yang melakukan iktikaf dibarengi dengan puasa, sebagaimana yang dilakukan banyak orang pada sepuluh akhir dari bulan Ramadlan. Dengan berdiam di masjid selama iktikaf seseorang akan lebih terhindar dari hal-hal yang bisa  membatalkan puasanya di banding dengan orang yang tidak iktikaf.

Kelima : Dengan iktikaf seseorang bisa mendapatkan ” Lailatul Qadr ” . (lagi…)

SHOLAT TERAWIH DAN QIYAM RAMADHAN

Berapa rekaatkah yang dituntunkan Rasulullah dan para shahabat dalam shalat tarawih?

Jawaban :

Sholat terawih yang dituntunkan Rosulullah saw adalah sholat terawih yang berjumlah sebelas rekaat .Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan Aisyah ra, bahwasanya ia berkata  :

ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزيد في رمضان و لا في غيره على إحدى عشرة ركعة ، يصلى أربعا ، فلا تسأل عن حسنهن وطولهن , ثم يصلي أربعا , فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاث

” Bahwasanya Rosulullah saw tidak pernah sholat ( malam ) baik pada bulan Ramadlan maupun bulan lainnya lebih dari sebelas rekaat, beliau memulai sholatnya dengan empat rekaat, jangan bertanya tentang panjang dan bagusnya, kemudian sholat empat reka’at lagi, jangan tanya tentang panjang dan bagusnya, kemudian sholat tiga reka’at ( HR Bukhari dan Muslim )

Di masyarakat , ada yang menjalankan shalat tarawih 11 rekaat, ada yang 23 rekaat. Apa alasan praktik yang berbeda ini? Adakah pembatasan rekaat untuk shalat tarawih? Berapa jumlah rekaat yang paling kuat?

Jawaban :

Ada beberapa sebab kenapa sebagian masyarakat menjalankan sholat terawih 11 rekaat dan sebagian lain menjalankannya 23 rekaat, diantara sebab-sebabnya adalah :

Pertama : Adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Rosulullah saw pernah melakukan sholat terawih sebanyak 23 rekaat , sebagaimana  yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra : (lagi…)

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

Tolong dijelaskan hal-hal yang membatalkan puasa dengan detail!

Jawaban :

Yang membatalkan puasa bisa dibagi menjadi dua :

Bagian Pertama : Yang membatalkan puasa, dan jika dilanggar wajib mengqadha dan membayar kaffarat ( denda ), yaitu berhubungan badan dengan istri secara sengaja pada siang hari bulan Ramadlan, padahal dia mengetahui hukumnya, baik itu diiringi dengan keluar mani atau tidak, baik itu dilakukan melalui lubang vagina, maupun lewat anus.

Dia wajib mengqadha’ karena telah membatalkan puasanya dengan sengaja.

Dia wajib membayar kaffarat ( denda ), karena ada hadist yang menyuruhnya demikian, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra :

فعن أبي هريرة -رضي الله عنه- قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم  فقال: هلكتُ يا رسول الله. قال:وما أهلكك ؟ قال: وقعت على امرأتي في رمضان. قال: هل تجد ما تعتق رقبة ؟ قال: لا. قال: فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين؟ قال: لا. قال:فهل تجد ما تطعم ستين مسكينًا. قال : لا . قال أبو هريرة: ثم جلس فأتى النبي صلى الله عليه وسلم  بعرق (مكتل) فيه تمر. قال:تصدق بهذا. قال: يا رسول الله أعلى أفقر مني والله ما بين لابتيها يعني ما بين لابتي المدينة وهما حرتيها والله ما بين لا بتيها أهل بيت أفقر مني فضحك النبي حتى بدت نواجذه، وقال: (اذهب، فأطعمه أهلك) (lagi…)

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »