HUKUM PACARAN
Assalamua’alaikum, salam kenal mas. aq muslim yang tak mengenal islam secara mendalam. oleh karana itu aq tertarik dengan situs isalam baik. yang ingin aq tanyakan apa ada hukum “pacaran” (hubungan asmara/cinta antara pria dan wanita) tanpa ikatan pertunangan yang sedang trend bagi muda mudi Islam dewasa ini ? tlg mas coz aku butuh banget.
Komentar oleh syam | Maret 30, 2007
Assalamu’laikum Wr. Wb.
Islam telah mengatur segala urusan manusia di dunia ini secara mendetail, dan telah meletakkan batasan-batasan yang jelas tentang hubungan dua jenis laki-laki dan wanita, hal itu terlihat dalam point-point di bawah ini :
( 1 ) Untuk yang berstatus muhrim( mempunyai hubungan darah yang dekat) seperti, orang tua dan anak, antara saudara –saudara sekandung, antara paman dan keponakan-nya, maka Islam memberikan kelonggaran di dalamnya. Artinya : seorang ayah boleh tinggal bersama anak perempuannya berdua dalam satu rumah, begitu juga antara seorang laki- laki dan adiknya perempuan. Mereka juga dibolehkan untuk bepergian bersama-sama kemana saja. Itu semua untuk kemaslahatan mereka.
Sebaliknya, para muhrim tersebut dilarang untuk saling menikah, karena akan mengakibatkan mafsadah yang sangat banyak , diantaranya adalah akan menyebabkan keretakan hubungan keluarga dan anak keturunan mereka menjadi anak keturunan yang lemah fisik dan mental, bahkan bisa idiot , karena kedekatan hubungan darah tersebut.
( 2 ) Untuk yang tidak berstatus muhrim, dibolehkan bagi mereka untuk saling menikah, dan tidak dibolehkan menjalin hubungan asmara kecuali melalui ikatan pernikahan (lagi…)
salam kenal, nama saya fakhrurrazi, asli dari aceh. Sedang menempuh S2 di UGM. saya hanya ingin bertanya tentang hukum wakaf . Bagaimana definisi wakaf yang di ajarkan oleh islam. Apakah wakaf di wajibkan oleh islam kepada Umatnya?. bagaimana perbandingan wakaf menurut Hukum islam dan hukum positif, apakah ada UU yg mengatur tentang wakaf di indonesia.dan apakah mungkin wakaf sebagai resolusi kemiskinan di indonesia?
Petunjuk di dalam Al Qur’an ini, hanya bisa dirasakan dan dimanfaatkan oleh orang-orang beriman dan bertaqwa saja. Sedangkan bagi orang-orang kafir, Al Qur’an ini hanya akan menambah kerugian bagi mereka. Allah swt berfirman : 

